Masyarakat Kalibata City Bantu Penuh Polisi Selesaikan Kasus Prostitusi Online





Masyarakat tempat tinggal Kalibata City, Jakarta Selatan, mengaku kegelisahan atas praktek prostitusi online yang masih terjadi di lingkungannya. Faksi kepolisian juga diharap bisa menginvestigasi habis praktek usaha itu.


Figur Warga Kalibata City, Musdalifah Pangka sebagai wakil masyarakat yang lain menjelaskan jika praktek itu benar-benar bikin rugi beberapa penghuni, terhitung pengurus.


"Ini ialah perlakuan pelaku beberapa penyewa harian yang paling bikin rugi. Kami bersama pengurus terus bekerjasama dengan faksi kepolisian untuk memberi support menyelesaikan masalah ini," katanya dalam penjelasannya, Jumat (14/10/2021).


Musdalifah menyebutkan, masyarakat tempat tinggal benar-benar berusaha memiara kegiatan yang positif untuk keamanan dan kenyamanan kehidupan bersosial di lingkungan itu. Aktivitas bantuan sosial juga teratur dilaksanakan sepanjang wabah Covid-19.


"Masyarakat sejauh ini merajut kerja sama dengan polisi untuk penangkalan dan pengusutan beragam perlakuan pidana, terhitung yang sudah dilakukan lewat cara online. Faksi apartemen menggamit BNN untuk pemantauan dan pengusutan penyimpangan narkotika dan obat terlarang," terang ia.


Tidak ketinggal, lanjut Musdalifah, penghuni dan pengurus Kalibata City ikut bekerja bersama dengan Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk lakukan pembelajaran dan pembimbingan ke semua masyarakat apartemen. Sementara, kesemuaannya terhalang oleh modus faksi di luar yang lakukan sewa harian.


"Kami mempunyai kebatasan untuk  Agen Slot masuk ke unit apartemen dan ranah individu penghuni. Oleh karena itu yang dapat kami kerjakan ialah memberikan laporan dan bekerjasama dengan aparatur saat ada hal yang meresahkan," katanya.


Polisi Bedah Kasus Prostitusi

Awalnya, Polres Metro Jakarta Selatan membedah kasus eksplorasi anak di bawah umum untuk dipasarkan ke pria hidung belang. 5 orang diputuskan sebagai terdakwa berkaitan kasus prostitusi itu.


Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, menyebutkan ke-5 terdakwa berinisial; DA (19); AM (36); AS (19); FH (19); dan C (19).


"Korban dieksplorasi oleh aktor AS, FH, DA, dengan Open BO lewat program Michat," kata Aziz dalam penjelasannya, Rabu (13/10/2021).


Hasil pengecekan sementara, Z minimal sudah dijajakan ke pria hidung belang sekitar 29 kali dengan biaya yang berbeda. Pertama, terdakwa DA minimal sudah tawarkan korban sekitar 15 kali dengan range harga Rp 250.000 sampai Rp 450.000 1x kencan.


"Dan, korban Z dieksplorasi oleh terdakwa AS sekitar 9 kali dengan range harga Rp 200.000 sampai Rp 700.000. Dan dengan FH dieksplorasi dan dipasarkan lebih kurang sekitar 5x pada harga range Rp 200.000 sampai Rp 300.000," ucapnya.


Disamping itu, lanjut Aziz, rupanya korban sering ditiduri oleh terdakwa AM yang sewa lokasi tempat open BO di Apartemen Kalibata City Tower Jasmine No 07 AC. Unit itu dicarter semenjak tanggal 23 September 2021 sampai tanggal 3 Oktober 2021.


"Apartemen itu ditawari oleh terdakwa A ke terdakwa A dan dipakai untuk penerapan Open BO. Di saat peristiwa itu," ucapnya.


Sementara untuk terdakwa C, memiliki peranan mengantar korban Z saat ada pria hidung belang yang akan melakukan kencan dengan korban.


"Karena tindakannya terdakwa dikenai Persetubuhan Anak di bawah Usia seperti diartikan dalam Pasal 76 I Jo 88 atau Pasal 76F Jo 83 dan Pasal 76 D Jo 81 UU RI No.35 th 2014 atau Pasal 2 (1) UU RI No.21 th. 2007 mengenai Pembasmian TPPO dengan sanksi hukuman 15 tahun Penjara," ucapnya.