Prihatin! Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Usia Rupanya Masih Siswa



WS (17), aktor tindak pidana pencabulan pada anak di bawah usia rupanya masihlah dengan status siswa. WS diamankan polisi di tempat tinggalnya yang ada di Kecamatan Rawa Tepat Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (03/11/2021), jam 21.00 WIB.


"Tadi malam petugas kami sukses tangkap aktor pencabulan pada anak di bawah usia. Adapun identitas aktornya yaitu berinisial WS (17), dengan status siswa, masyarakat Kecamatan Rawa Tepat Timur, Kabupaten Tulang Bawang," tutur Kapolsek Rawa Tepat Selatan, Iptu Wagimin, sebagai wakil Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Kamis (04/11/2021).


Lanjut Iptu Wagimin, dalam kasus pencabulan ini faksinya mengambil alih tanda bukti (BB) berbentuk baju yang dikenai oleh korban saat berlangsungnya tindak pidana itu.


Adapun urutan berlangsungnya tindak pidana pencabulan yang sudah dilakukan oleh aktor pada korban berinisial P, berawal pada Selasa (09/03/2021), jam 12.30 WIB. Waktu itu, korban yang dengan status siswa , masyarakat Kecamatan Rawa Tepat Timur, dan masih satu daerah dengan aktor, lagi ada sendirian di tempat tinggalnya.


Aktor yang disebut bekas kekasihnya korban itu tiba ke rumah korban dan panggil korban di luar rumah. Karena korban sendirian di dalam rumah, korban cuman diam saat aktor panggilnya. Tetapi, aktor buka paksakan pintu rumah korban, lalu masuk ke rumah selanjutnya masuk ke kamar korban yang waktu itu korban sedang duduk di atas kasur.


"Aktor langsung merengkuh dan korban sempat menantang dengan menggerakkan aktor. Aktor lalu berbicara 'diam tidak boleh ribut, tidak ada siapa-siapa', sebab menganggap takut korban cuman diam dan aktor dengan bebas lakukan tindakan cabulnya pada korban. Selesai melakukan perbuatan cabul aktor segera pergi tinggalkan korban," terang Iptu Wagimin.


Dia menambah, selesai peristiwa cabul itu, korban alami trauma dan banyak diam diri. Ibu kandungan korban yang berprasangka buruk dengan peralihan anaknya lalu menanyakan dan korban bercerita jika dianya sudah digagahi oleh bekas kekasihnya. Ketahui hal itu, orang-tua korban langsung menyampaikannya ke Mapolsek Rawa Tepat Selatan.


Sekarang ini aktor masih dicheck secara intens di Mapolsek Rawa Tepat Selatan. Aktor, terang Kapolsek, akan dikenai Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 mengenai Penentuan Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-Undang Nomor satu tahun 2016 mengenai Peralihan Ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 mengenai Pelindungan Anak.


"Aktor diintimidasi dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda terbanyak Rp5 miliar," katanya.