Ragunan Kembali Dibuka, Beberapa puluh Mobil Langgar Ganjil Genap Diputar Balik





Petugas Unit Lalu Lintasi Polres Metro Jakarta Selatan dan Suku Dinas Perhubungan di tempat memutar balik beberapa puluh kendaraan beroda 4 yang tidak sesuai dengan ketentuan ganjil-genap di Taman Margasatwa Ragunan.


Kepala Unit Lalu Lintasi Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Edi Supriyanto menjelaskan, sampai Sabtu siang sekitar 25 kendaraan beroda 4 sudah diputar balik.


"S/d ini hari lebih kurang 25 kendaraan beroda 4 semuanya yang diputarbalikkan," kata Edi saat dijumpai di Ragunan, Sabtu (23/10/2021).


Sampai siang hari keadaan jalan raya relatif masih lancar. Kendaraan yang bertandang ke Taman Margasatwa Ragunan (TMR) yang tidak sesuai ketentuan ganjil-genap maka diputarbalikkan.


Kendaraan yang yang diputar balik biasanya belum ketahui ada ketentuan ganjil-genap untuk bertandang berekreasi untuk kendaraan plat nomor ganjil.


Disamping itu, beberapa kembali karena belum mendaftarkan secara online (online) seperti ketetapan daru pengurus.


"Pembukaan Ragunan ini hari diawali. Limitasi ganjil-genap, yang bisa masuk harus sesuai tanggal. Jika hari itu ganjil ya turuti ganjil, jika genap ya genap," ucapnya.



Aplikasikan Prokes

Ia menghimbau warga yang hendak bertandang ke Ragunan untuk selalu memprioritaskan prosedur kesehatan dan peraturan jalan raya.


"Janganlah lupa masih tetap prokes utamakan ke-2 turuti kalender ganjil-genap karena sebagai dibanding peraturan pembukaan Ragunan," katanya.


Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengaplikasikan ganjil-genap di tempat rekreasi pembelajaran Taman Margasatwa Ragunan mulai Jumat (22/10) saat PPKM Tingkat 2.


Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo memutuskan peraturan itu dalam Surat Keputusan Nomor 438 Tahun 2021 berkaitan mekanisme ganjil-genap saat PPKM Tingkat 2 yang mulainya berlaku Selasa (19/10) sampai 1 November 2021.


"Implementasi ganjil-genap di pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan," begitu isi SK Kepala Dinas Perhubungan diambil di Jakarta, Kamis.


Dalam SK itu ditata penerapan ganjil-genap, yaitu pada 22 Oktober-24 Oktober 2021 dan 29 Oktober sampai 31 Oktober 2021.