Anggota Patwal Tertabrak Truk Sedang Dampingi Barisan Supervisi Vaksinasi Merdeka



Seorang anggota Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan meninggal dunia usai ditabrak truk di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, Iptu Dwi Setiawan meninggal dunia saat sedang lakukan tugas jaga barisan supervisi vaksinasi merdeka.


"Beliau almarhum luruh saat melakukan tugas penyelamatan, yaitu jaga barisan supervisi vaksinasi merdeka aglomerasi yang keluar dari Polda ke Polres Kabupaten Bekasi ketika kejadian di KM 13 arah Cikampek pada pukul 11.30 WIB," kata Sambodo di Jakarta, Jumat (29/10/2021).


Kecelakaan ini bermula saat sebuah truk yang dikemudikan oleh CS melaju dari lajur 3, sementara korban ada di lajur 4. Saat ada di TKP, sopir tengah terima telepon dari.


"Berdasarkan pengakuan kernet dia Judi Online sekaligus main handphone sampai kacau-balaukan konsentrasi lenyap konsentrasi dan pada akhirannya ketika berada kendaraan di truk ini yang memperlambat karena kaget seterusnya si sopir ini membanting kendaraan ke kanan," ucapnya.


Ketika membanting truk ke kanan, kata Sambodo, dari segi lajur 4 ada sepeda motor punyai almarhum sampai Iptu Dwi Setiawan tersenggol dan menabrak guardrail dan terpental dan pada akhirannya tertabrak kendaraan itu.


"Setelah kejadian si sopir turun melihat dan ternyata yang ditabrak anggota polisi seterusnya melarikan diri. Untuk kernet tetap di mobil. Setelah melarikan diri dia melapor perusahaan nya dan diantarkan ke kepolisian sampai kemarin sore kita bisa amankan artis ini," ucapnya.



Sopir Truk Jadi Tersangka


Polisi putuskan sopir truk inisial CS sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan jalan raya di Tol Cikampek yang menewaskan anggota Patroli dan Penyelamatan (Patwal) Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan. Sopir diakui kuat lupa dalam berkendara.


"Untuk artis sudah kita naikkan statusnya jadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (29/10/2021).


Dia menerangkan, CS ditemui terima telepon dari saat tengah menyopir truk. Hal itu yang membikin tidak konsentrasi saat berkendara sampai berekor kecelakaan yang ambil nyawa Iptu Dwi Setiawan.


"Kita masih berproses. Ke artis kita pakai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 berkenaan Lalu Lalui dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena lupa sebabkan seorang meninggal dunia dengan intimidasi 6 tahun penjara," ungkap Sambodo.


Sambodo menerangkan, pengemudi truk itu dikerjakan penahanan sejauh 20 hari awalnya. Hal itu dalam gagasan pemenuhan arsip kasus.


"Bisa diperpanjang (masa penahanan)," papar Sambodo.