Jika Terbukti Langgar Kode Etik, MAKI Minta Lili Pintauli Disanksi Maksimal




Dewan Pengawas Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) akan melangsungkan sidang sangkaan pelanggaran kaidah yang sudah dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Senin (30/8/2021).

Warga Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga minta Dewas KPK memberi hukuman seberat-beratnya bila Lili Pintauli bisa dibuktikan menyalahi kaidah.


Lili disampaikan ke Dewas KPK atas sangkaan pelanggaran kaidah karena memberikan info tentang perubahan pengatasan kasus di Tanjungbalai yang menggeret Wali Kota M. Syahrial.

"MAKI minta Dewas KPK untuk jatuhkan ancaman optimal berbentuk pemberhentian jika dipastikan bisa dibuktikan bersalah menyalahi kaidah berat yakni sangkaan berkomunikasi langsung atau mungkin tidak langsung dengan M Syahrial Walikota Tanjungbalai," tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam penjelasannya.


"Atau diperhitungkan salah gunakan wewenangnya untuk interferensi pembayaran upah kerabatnya kedudukan direksi PDAM Tanjungbalai. Ancaman paling berat Dewas KPK ialah keinginan pemunduran diri ke teradu yang dapat dipahamai sebagai pemberhentian," sambungnya.


Boyamin menyebutkan bila Lili bisa dibuktikan bersalah, karena itu seterusnya MAKI merencanakan ambil pilihan untuk melapor ke Bareskrim Polri atas sangkaan tindak pidana seperti ditata Pasal 36 Undang-Undang (UU) KPK Nomor 30 Tahun 2002.


Pasal itu mengeluarkan bunyi: Pimpinan KPK dilarang melangsungkan jalinan langsung atau mungkin tidak langsung dengan terdakwa Bola Pelangi atau faksi yang lain ada jalinan dengan kasus tindak pidana korupsi yang diatasi Komisi Pembasmian Korupsi dengan argumen apa saja.

"Laporan masih tetap dengan azas praduga tidak bersalah," ucapnya.




Oleh karena itu, MAKI mengharap Dewas KPK bisa putuskan kasus sangkaan pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Lili dengan seadil-adilnya.


"Mudah-mudahan keputusan Dewas KPK penuhi rasa keadilan ke semua rakyat Indonesia yang mengidamkan KPK masih tetap kuat dan tidak menurun seperti penilaian sejauh ini KPK sudah menurun karena koreksi UU KPK dan ada pro-kontra pimpinan KPK berkaitan TWK," ujarnya.